logo

Kembali

Pelecehan Seksual bukan hal sepele. Sadari, lawan dengan ber-SWARA dan mendukung korban

  • Ulasan
  • Jerat Hukum Pelaku
  • Pembuktian
  • Langkah Hukum

Definisi Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah segala tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang, akibat ketidaksetaraan relasi kuasa dan/atau gender, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan penderitaan psikologis dan/atau fisik, termasuk gangguan kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan optimal.

Apa itu ketidaksetaraan relasi kuasa dan/atau gender?

Menurut Komnas Perempuan (2017), "ketidaksetaraan relasi kuasa dan/atau gender" adalah suatu kondisi di mana pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi, dan/atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

Jenis - Jenis Kekerasan Seksual

Bersumber dari Komnas Perempuan, setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, antara lain:

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  6. Prostitusi paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Pemaksaan aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

Contoh Kekerasan Seksual

Selain pemerkosaan, tindakan-tindakan berikut termasuk kekerasan seksual:

  • Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh, atau identitas gender orang lain (misalnya: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain).
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang.
  • Mengirimkan lelucon, foto, video, audio, atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku.
  • Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.
  • Memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya).
  • Mengintip orang yang sedang berpakaian.
  • Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut.
  • Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut.
  • Pemaksaan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan.
  • Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikologis dan/atau fisik termasuk gangguan kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan optimal.

Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan.

main-postermain-poster

Membutuhkan bantuan lebih?
Bicara dengan ahli yuk!

Hubungi kami

logo
InstagramTwitterLinkedIn

© 2024 SWARA. All Rights Reserved.