
Kekerasan seksual adalah segala tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang, akibat ketidaksetaraan relasi kuasa dan/atau gender, yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan penderitaan psikologis dan/atau fisik, termasuk gangguan kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan optimal.
Menurut Komnas Perempuan (2017), "ketidaksetaraan relasi kuasa dan/atau gender" adalah suatu kondisi di mana pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi, dan/atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
Bersumber dari Komnas Perempuan, setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, antara lain:
Selain pemerkosaan, tindakan-tindakan berikut termasuk kekerasan seksual: