
Dikutip dari Portal Jurnal Peneliti.net perceraian menurut perspektif Islam apabila telah diucapkan talak dari suami. Artinya bahwa perceraian hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah bagi hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Untuk menjadi sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka harus melalui proses persidangan. Hukum positif Indonesia mengatur secara khusus kepada umat Islam dalam mencari keadilan penyelesaian persoalan perceraian.