logo

Kembali

Pinjaman online terlihat mudah, tapi penuh risiko. Cari Tau tindakan antisipasinya!

  • Dasar Hukum
  • Kegiatan Usaha
  • Dana Keterlambatan
  • Gugatan Wanprestasi
  • Langkah Hukum

Dasar Hukum

Mengacu pada aturan mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau elektronik yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ("POJK 77/2016").

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Sementara menurut Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial ("PBI 19/2017"), salah satu kategori penyelenggaraan teknologi finansial adalah pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal. Contoh penyelenggaraan teknologi finansial pada kategori pinjaman (lending), pembiayaan (financing atau funding), dan penyediaan modal (capital raising) antara lain layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) serta pembiayaan atau penggalangan dana berbasis teknologi informasi (crowd-funding).

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Sedangkan untuk penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Kemudian, Penyelenggara berbentuk perseroan dan koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.

main-postermain-poster

Membutuhkan bantuan lebih?
Bicara dengan ahli yuk!

Hubungi kami

logo
InstagramTwitterLinkedIn

© 2024 SWARA. All Rights Reserved.